PPS (Panitia Pemungutan Suara)
      
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pasal 45 
Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur 
bahwa Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih 
Pemilukada, PPS bersama dengan PPDP memegang peranan penting dalam 
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih.
Kegiatan PPS Sebelum pemutakhiran data pemilih :
a. 
Mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui
 PPK dan mempelajari tahapan pemutakhiran data pemilih;
b. Mengangkat PPDP;
c. 
Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih 
dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dibagikan dan dimutakhirkan 
oleh PPDP;
d. Memberikan arahan kepada PPDP untuk melakukan pemutakhiran data pemilih;
e. Menyusun Daftar Pemilih Sementara yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK berbasis TPS.
Kegiatan PPS saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mengkoordinir PPDP untuk melakukan pemutakhiran DPS;
b. Mengumumkan DPS;
c. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPS;
d. Dibantu oleh PPDP menyusun DPP;
e. Mengumumkan DPP;
f.  Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPP;
g. Dibantu oleh PPDP menyusun DPT.
Kegiatan PPS setelah Pemutakhiran data pemilih
a. Menyampaikan berkas DPT kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota / Provinsi melalui PPK.
b. Mengumumkan DPT yang telah disahkan.
Tugas PPDP Pemilukada dan PANTARLIH pada
Pemilu 2014
Istilah
PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) digunakan pada pemilukada, sedangkan
PANTARLIH (Panitia Pendaftaran Pemilih) digunakan pada pemilu. Tugas PPDP
ataupun PANTARLIH pada intinya sama.
PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
      
PPDP adalah petugas yang ditunjuk PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota untuk
 membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Setiap PPDP 
bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
 pada 1 TPS.
Kegiatan PPDP sebelum pemutakhiran data pemilih :
a. Mengikuti arahan yang diadakan oleh PPS;
b. 
Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih 
dari PPS untuk ditindaklanjuti dengan pencocokan dan penelitian data 
pemilih;
c. Berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Kegiatan PPDP saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mendatangi setiap warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
b. Mendorong setiap warga untuk melakukan pencocokan data pemilih di tempat-tempat yang telah ditentukan;
c. 
Mencatat adanya perbaikan/pengurangan/penambahan data pemilih (baik 
untuk daftar pemilih sementara maupun Daftar pemilih perbaikan)
d. Berkoordinasi dengan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih sementara;
e. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih sementara;
f.  Membantu PPS menyusun daftar pemilih perbaikan;
g. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih perbaikan;
h. Membantu PPS menyusun daftar pemilih tetap.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih  merupakan ujung  tombak 
KPU  dalam  melakukan pemutakhiran  data 
pemilih. Oleh  karena  itu 
Pantarlih  sangat  penting 
perannya  dalam  proses 
penyusunan  daftar pemilih. Karena
strategisnya peran Pantarlih ini,  baik
dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di
lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verikasi
faktual,  maka DPT Pemilu 2014 diharapkan
akan jauh lebih  akurat  dan 
berkualitas.
TUGAS PANTARLIH :
- Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
 - Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
 - Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk
 
Salahsatu petugas PANTARLIH RW.07 Bp. Suwardi (kanan) sedang menjelaskan tugas dan  fungsi PANTARLIH kepada Warga.
Apa yang di mutakhirkan dalam kegiatan vertual?
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU)
 - Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan
 - Mencoret pemilih yang telah meninggal
 - Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
 - Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI
 - Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 Tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara
 - Mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaanya.
 


Semoga data hasil Pantarlih RW.07 sudah kelar.
BalasHapuskontrak kerja pantarlih berapa bulan?
BalasHapus