Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran P ertahanan
Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah
penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa
selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil /
Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan
masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat
nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah
berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya
jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan
atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam
kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan
sumber daya manusianya.
Secara
historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah
yang sangat panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran
nasional dan usia Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir
sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal
diperingati setiap tanggal 19 April yang pada tahun 2013 Pertahanan
Sipil / Perlindungan Masyarakat genap berusia 51 tahun dan bila dilihat
dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat
jauh lebih tua.
Hal
ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil /
Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan
sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut :
1. Periode sebelum Kemerdekaan (1935 - 1945)
a.
Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients
(LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya
perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang.
b. Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI
atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.
2. Periode Kemerdekaan (1945 – sekarang)
a.
Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang
kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA)
sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil.
b. Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar
sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang
kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara
formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai
Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).
c. Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972,
organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan
Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat
(WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai
dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi
bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional
(3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi.
d. Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi
Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen
Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan
keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen
Pertahanan Keamanan.
e. Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan
pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua
Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.
Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan
Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A
Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra
adalah :
1) Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang Perlindungan Masya-rakat;
2) Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;
3) Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
f. Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya
perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam
UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri
dari :
1) Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
2) Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari
Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
3) Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
4) Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
g. Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan
Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin
mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi
tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan
Negara.
h. Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi
eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan
dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah
menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
i. Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU
No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara
tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa
komponen-komponen Pertahanan Negara dalam mengahadapi bahaya ancaman
militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen
Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur
dengan UU.
j. Dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi diantara-nya adalah
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di
dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi
keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat sekarang.
Dari keseluruhan deskripsi dan kronologi tersebut sebelumnya kita
dapat memahami dan merasakan betapa sesungguhnya kehadiran Hansip /
Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup bangsa dengan kontribusi
yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan oleh Pertahanan
Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu
kompleks dimasa sekarang dan yang akan datang, hal tersebut semakin
meyakinkan akan urgensi dari kehadiran organsiasi tersebut sebagai
komponen bangsa yang bergerak di bidang pelayanan, pengayoman dan
perlindungan masyarakat, lebih dari itu keberadaan organisasi ini
sangatlah penting sebagai salah satu kekuatan dan komponen yang mampu
memperkuat persatuan dan kesatuan nasional kita.Penyerahan Seragam HANSIP RW.07 CBS.
0 komentar:
Posting Komentar