Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran  P ertahanan
 Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah 
penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa
 selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / 
Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan 
masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat 
nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah 
berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya 
jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan 
atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam 
kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan 
sumber daya manusianya. 
Secara
 historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah 
yang sangat panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran 
nasional dan usia Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir
 sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal 
diperingati setiap tanggal 19 April yang pada tahun 2013 Pertahanan 
Sipil / Perlindungan Masyarakat genap berusia 51 tahun dan bila dilihat 
dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat 
jauh lebih tua.  
Hal
 ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil / 
Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan 
sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut : 
1.     Periode sebelum Kemerdekaan (1935 - 1945)  
         a.  
  Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients 
(LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya 
perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang. 
     
  b.    Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI 
atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil. 
2.     Periode Kemerdekaan (1945 – sekarang)   
      a.  
  Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk 
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang 
kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) 
sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil. 
     
  b.    Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar 
sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang 
kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara 
formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai 
Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP). 
     
  c.    Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, 
organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan 
Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat 
(WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai
 dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi 
bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional 
(3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi. 
     
  d.    Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi 
Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen
 Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan 
keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen 
Pertahanan Keamanan. 
     
  e.    Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan 
pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua 
Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.  
           
  Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan
 Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A 
Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra 
adalah :  
1)     Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang Perlindungan Masya-rakat;  
2)     Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;  
3)     Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi  
     
  f.     Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok 
Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya 
perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam 
UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri
 dari : 
             1)    Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI 
           
  2)    Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari 
Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan. 
             3)    Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional. 
             4)    Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan. 
     
  g.    Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan 
Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin 
mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi 
tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan 
Negara. 
     
  h.    Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi
 eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan 
dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah 
menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 
tentang Pertahanan Negara. 
     
  i.     Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU 
No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara 
tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa 
komponen-komponen Pertahanan Negara dalam mengahadapi bahaya ancaman 
militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen 
Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur 
dengan UU. 
     
  j.     Dengan terbitnya UU No.   32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
Daerah, khususnya   pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang 
menjadi kewenangan pemerintahan daerah   provinsi diantara-nya adalah 
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di 
dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi 
keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat sekarang.      
        
  Dari keseluruhan deskripsi dan kronologi tersebut sebelumnya kita 
dapat memahami dan merasakan betapa sesungguhnya kehadiran Hansip / 
Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup bangsa dengan kontribusi 
yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan oleh Pertahanan 
Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu 
kompleks dimasa sekarang dan yang akan datang, hal tersebut semakin 
meyakinkan akan urgensi dari kehadiran organsiasi tersebut sebagai 
komponen bangsa yang bergerak di bidang pelayanan, pengayoman dan 
perlindungan masyarakat, lebih dari itu keberadaan organisasi ini 
sangatlah penting sebagai salah satu kekuatan dan komponen yang mampu 
memperkuat persatuan dan kesatuan nasional kita.Penyerahan Seragam HANSIP RW.07 CBS.


0 komentar:
Posting Komentar