Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013, merupakan kebijakan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu,
Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara dalam upaya memberikan informasi kepada
Wajib Pajak terkait Peraturan Pemerintah tersebut pada tanggal 9 Oktober
2013 lalu, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan mengadakan kegiatan
Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 sekaligus Launching Sensus Pajak
Nasional (SPN) 2013.
Acara dihadiri oleh Bapak. Triono Yulianto dan beberapa stafnya yang mewakili KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Lurah Cipinang Besar Selatan Bapak Ibrahim,SE, Seluruh Ketua RW.01 s/d RW.010 dan perwakilan para RT Cipinang Besar Selatan. Jatinegara. Jakarta Timur.
Pemaparan Materi Sosialiasi PP Nomor 46 tahun 2013
disampaikan oleh Bp. Triono Yulianto, selaku perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara Jakarta Timur. dalam kesempatan itu petugas pajak menyampaikan bahwa kelurahan Cipinag besar Selatan memiliki 10 RW (RW.01 s/ RW.10) dari 10 RW tersebut hanya RW.07 yang memiliki jumlah wajib pajak hampir 500 orang, RW lainya tidak lebih dari angka 200 orang. Dalam kesempatan itu petugas pajak menghimbau kepada seluruh ketua RW 01. s/d RW.10 untuk dapat mensosialisasikan kepada warganya bahwa petugas pajak akan melakukanSensus Pajak Nasional 2013 (SPN) mulai tanggal 28 Oktober s/d November 2013.
Dalam sosialisasi tersebut
antara lain menjelaskan tentang Objek Pajak PP 46 Tahun 2013 yaitu
Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak selain
penghasilan yang dikecualikan, dengan tarif PPh Final yang harus dibayar
adalah: 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet).
Adapun penghasilan yang dikecualikan atau Yang
Bukan Objek Pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti : dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara dan lain lain sebagaimana telah disebutkan dalan PP 46 Tahun 2013 tersebut.
- Penghasilan dari usaha yang telah dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Subjek Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:
- Orang Pribadi;
- Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengecualian Subjek Pajak Peghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
- Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar.
Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor
46 Tahun 2013 termasuk dalam setoran bulanan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan
PPh Pasal 25. Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah validasi
NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai
tanggal validasi NTPN. Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46
Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan
yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.
Sasaran
yang akan di sensus dalam tahun 2013 ini adalah Orang Pribadi dan Badan
yang berada dilokasi sentra ekonomi, perumahan mewah, dan objek
potensial lainnya. Wilayah yang menjadi target sasaran, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas pajak mengharapkan kepada masyarakat pada umumnya dan
yang hadir pada khususnya yang memenuhi kategori tersebut dapat
menyiapkan data-data agar memudahkan petugas ketika akan melaksanakan
sensus. Adapun data-data yang perlu disiapkan sehubungan dengan
pelaksanaan Sensus Pajak Nasional adalah:
- Untuk Responden Subjek Pajak Badan, data-data yang diperlukan : NPWP, Surat Pengukuhan PKP (jika PKP), Akta Pendirian, Nomor Pelanggan PLN, SPPT PBB, KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab/Pengurus
- Untuk Responden Subjek Pajak Orang Pribadi, data-data yang diperlukan : NPWP, Surat Pengukuhan PKP (jika PKP), Nomor Pelanggan PLN, SPPT PBB, KTP/Paspor/KITAS
Diumumkan juga dalam acara tersebut bahwa
setiap petugas Sensus Pajak Nasional yang resmi dari DJP dapat
dibuktikan dengan petugas dapat menunjukan surat tugas dan mengenakan
tanda pengenal petugas Sensus Pajak Nasional. Apabila petugas tidak
dapat menunjukkan kedua hal tersebut masyarakat dapat mengabaikan sensus
yang dilakukan oleh petugas atau melaporkan kepada KPP Pratama Jakarta Jatinegara.
Sensus Pajak Nasional 2013 akan dilaksanakan
selama bulan Oktober s.d November 2013, Ketika petugas Sensus Pajak
Nasional datang mensensus diharapkan masyarakat dapat membantu dan
memberi keterangan yang sebenarnya kepada petugas.
Berikut Dokumentasi Sosialisasi SPN-2013
0 komentar:
Posting Komentar